Text
Profil Masyarakat Hukum Adat Tradisional di Nusantara ; Dari Aceh Sampai Papua
MASYARAKAT hukum adat tradisional adalah istilah lain dari
masyarakat terasing atau masyarakat pedalaman. Mereka adalah
sekelompok masyarakat suku atau sub suku, yang tinggal di
daerah yang terpencil, terasing dan berpencar-pencar sehingga
sulit terjadinya interaksi sosial dengan masyarakat di luar
mereka yang lebih maju dan sebaliknya. Pada umumnya mereka
belum atau sangat sedikit terjangkau pelayanan pembangunan,
sehingga berakibat terjadi keterbelakangan pada berbagai segi
kehidupan. Pada umumnya keterbelakangan mereka dapat di-
lihat dari ketidaklayakan kondisi perumahan, pakaian, kese-
hatan dan gizi, peralatan hidup, pendidikan, sistim religi, sistim
teknologi dalam memenuhi kebutuhan hidup dan pada bidang-
bidang lainnya.
Taraf kesejahteraan hidup yang serba tidak berkecukupan menyebabkan mereka tidak atau belum dapat melaksanakan fungsi sosialnya sebagai warga negara dengan baik dan belum dapat melakukan peran sertanya dalam pembangunan. Sebagian besar mereka hidup dari pertanian dengan sistem yang masih sangat sederhana, sedang lainnya dari meramu, berburu dan menangkap ikan. Pertanian yang mereka lakukan masih bersifat sub-sistem dengan memanfaatkan lahan di sekitar hutan atau di lereng gunung.
Buku ini menggambarkan sebagian besar profil dari masyarakat hukum adat tradisional yang ada di nusantara mulai dari Aceh sampai Papua.
| P04088B | 340.5 SUW p | My Library (300 2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain